Tindak Lanjut Penyesuaian Anggota, FT Unmul Gelar Sosialisasi Penjaringan Senat Universitas dari Unsur Wakil Dosen Guru Besar
SAMARINDA – Dalam rangka tertib administrasi dan organisasi, Fakultas Teknik Universitas Mulawarman menggelar kegiatan Sosialisasi Tahapan Penyesuaian Anggota Senat Universitas Mulawarman dari Unsur Dosen Fakultas Teknik, pada Rabu (15/07/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara bauran (hybrid), bertempat secara luring di Kampus Fakultas Teknik UNMUL, Samarinda, dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Berdasarkan Berita Acara kegiatan, pertemuan ini dihadiri oleh 10 (sepuluh) orang peserta secara langsung dan 54 (lima puluh empat) orang peserta melalui sambungan virtual. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Surat Rektor Universitas Mulawarman Nomor 3885/DST/UN17/TP.00/2026 perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Anggota Senat, serta untuk mengisi kekosongan jabatan menyusul pengunduran diri Prof. Ir. Hamdani, S.T., M.Cs., IPM. sebagai Anggota Senat Universitas Mulawarman.
Dalam sosialisasi tersebut, telah ditetapkan mekanisme, persyaratan, dan lini masa Tahapan Penjaringan Pemilihan Senat Universitas Mulawarman dari Unsur Dosen (Wakil Guru Besar) Fakultas Teknik dengan rincian sebagai berikut:
Persyaratan Calon Anggota Senat (Unsur Wakil Dosen Guru Besar)
Dosen yang memiliki kualifikasi untuk dicalonkan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berstatus sebagai Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
- Menduduki Jabatan Fungsional Profesor/Guru Besar;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Mencalonkan Diri dan melakukan pendaftaran secara daring, serta menyerahkan salinan cetak (hardcopy) dokumen kepada panitia;
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dari Klinik UNMUL atau lembaga kesehatan berwenang setelah ditetapkan sebagai Anggota Senat terpilih);
- Memiliki nilai Prestasi Kerja Pegawai paling rendah bernilai "Baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir (SKP periode Januari–Desember 2024 dan Januari–Desember 2025);
- Tidak sedang menjalani tugas belajar;
- Tidak sedang mendapat hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
- Tidak sedang menjalani hukuman atau sanksi terkait pelanggaran norma, etika, dan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Tidak sedang menjabat sebagai Anggota Senat Fakultas dari unsur wakil dosen;
- Tidak sedang menjabat sebagai Anggota Senat Universitas Mulawarman dari unsur ex-officio;
- Tidak sedang menduduki jabatan struktural dan/atau pejabat eselon pada instansi di dalam maupun di luar UNMUL dan/atau BUMN.
- Bersedia mengundurkan diri terlebih dahulu apabila saat ini sedang menjabat sebagai Anggota Senat Fakultas (unsur wakil dosen) atau Anggota Senat Universitas (unsur ex-officio);
- Belum pernah menjabat sebagai Anggota Senat Universitas Mulawarman selama 2 (dua) masa jabatan Rektor yang berbeda.
Mekanisme dan Tautan Pendaftaran
Bakal calon yang memenuhi syarat wajib melakukan pendaftaran dengan ketentuan:
- Pendaftaran Daring: Mulai hari Rabu, 15 Juli 2026 sampai dengan Senin, 20 Juli 2026 melalui tautan: https://s.id/daftarsenatftunmul.
- Penyerahan Berkas Fisik: Menyerahkan berkas fisik (hardcopy) ke Sekretariat Panitia Pemilihan di Gedung C103 (Ruang GJMF) selambat-lambatnya pada hari Senin, 20 Juli 2026 pukul 15.00 WITA.
- Narahubung: Sdri. Anastasi Lestari (Asty).
Persyaratan Pemilih
Hak suara dalam pemilihan ini dimiliki oleh dosen yang memenuhi kriteria:
- Berstatus sebagai Dosen ASN yang terdaftar pada PDDIKTI di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Mulawarman;
- Bagi Dosen ASN yang sedang mendapatkan tugas/izin dari pimpinan, wajib melampirkan surat kuasa dan surat tugas dari Pimpinan Fakultas.
Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Panitia telah menetapkan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
- Tahap Penjaringan (14–20 Juli 2026): Mencakup sosialisasi, identifikasi bakal calon pemilih dan bakal calon anggota senat, serta penerimaan pendaftaran.
- Tahap Penyaringan (21 Juli 2026): Verifikasi dan pengumuman Calon Senat Universitas Mulawarman yang memenuhi syarat untuk dipilih.
- Tahap Pemilihan dan Penetapan (22 Juli 2026): Pelaksanaan pemungutan suara dan penetapan Anggota Senat terpilih.
- Laporan Panitia (22 Juli 2026): Penyampaian hasil pemilihan kepada Dekan Fakultas Teknik.
- Pengajuan (24 Juli 2026): Dekan Fakultas Teknik mengajukan Anggota Senat terpilih kepada Rektor.
Sebagai informasi tambahan terkait kualifikasi penjaringan, berikut adalah daftar dosen di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Mulawarman yang saat ini telah menduduki jabatan fungsional Guru Besar (Profesor):
- Prof. Dr. Ir. H. Tamrin, S.T., M.T., IPU., APEC Eng. (Program Studi S2 Teknik Sipil / Dekan Fakultas Teknik)
- Prof. Dr. Ir. Dharma Widada, M.T. (Program Studi S1 Teknik Industri)
- Prof. Dr. Ir. Harjuni Hasan, M.Si., IPM., ASEAN Eng. (Program Studi S1 Teknik Pertambangan / Saat ini Anggota Senat Universitas)
- Prof. Dr. Fahrul Agus, S.Si., M.T. (Program Studi S1 Informatika)
- Prof. Dr. Anindita Septiarini, S.T., M. Cs. (Program Studi S2 Informatika / KPS S2 Informatika)
- Prof. Haviluddin, S.Kom., M.Kom., Ph.D., IPM., ASEAN Eng. (Program Studi S2 Informatika / Saat ini Anggota Senat Universitas)
Fakultas Teknik berharap seluruh proses penyesuaian ini dapat berjalan dengan lancar dan demokratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




